Segera Hadapi Sidang Etik, Akankah Richard Eliezer Kembali Diterima Polri?

Bharada-E-5.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE - Richard Eliezer atau Bharada E berkeinginan untuk kembali mengabdi di institusi Polri setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard berharap bisa kembali aktif sebagai anggota Polri setelah menjalani hukuman itu.

“Iya, Richard, kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan, Kamis, 16 Februari 2023.

“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga, kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” lanjutnya.

Sementara hingga kini, Richard belum mengikuti sidang etik di Polri terkait kasus kematian Yosua. Richard masih berstatus nonaktif di Polri. Jika merujuk pada durasi putusan, Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.


Namun, kelanjutkan karir Richard di Polri belum menemukan kepastian. Polri menyebut nasib Richard akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadis Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan ketentuan ini berdasar pada Perpol Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme sidang KKEP.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.

Mekanisme sidang KKEP juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk terkait status Richard sebagai justice collaborator.

"Juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," ungkapnya.

Meski begitu, Dedi belum dapat merincikan jadwal digelarnya sidang etik itu. Namun, Divpropam Polri telah menjadwalkannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Richard dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.