Cetak Rekor Korupsi, Surya Darmadi Buronan Interpol Usai Rugikan Negara Rp 78 T

korupsi33.jpg
(pixabay)


RIAU ONLINE - Kasus penyerobotan lahan di Riau yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kini masih masih bergulir. Surya masuk daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga kabur ke Singapura dan belum ditemukan.

Kasus penyerobotan lahan untuk pembukaan lahan kelapa sawit di Riau yang juga menyeret nama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang terungkap.

Berawal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan adanya kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada 2015. Hasil penelusuran Kejagung mengungkap bahwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group terlibat dalam kasus ini.

Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman diperiksa Kejagung guna penyelidikan dan menelusuri keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

Sebelum terungkapnya kasus penyerobotan lahan ini, ternyata Surya Darmadi, juga terlibat dalam kasus suap penyelewengan alih fungsi hutan yang menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari tangan Gulat, KPK menemukan uang Rp 3 miliar yang akan diberikan ke Annas dan Surya diduga sebagai orang yang akan memberikan uang tersebut ke Annas.


Dalam kasus ini, Surya ditahan selama penyidikan sejak 5 November 2014. KPK lantas menetapkan Surya sebagai salah satu tersangka kasus suap alih fungsi hutan tersebut.

Perjalanan kasus Surya Darmadi di kasus penyerobotan lahan ternyata membuatnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019. Kendati demikian, KPK belum pernah menahan Surya secara resmi karena masih berstatus sebagai saksi di pengadilan kasus sebelumnya.

Setelah lepas dari penahanan proses penyidikan, Kejagung akhirnya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 78 triliun, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kejagung pun memanggil Surya Darmadi guna penyelidikan, namun ia mangkir dari panggilan. Tiga kali Kejagung memanggil Surya Darmadi.

Surya Darmadi diduga kabur dari Indonesia dan menetap di Singapura untuk menghindari kasus hukum ini.

Hal ini membuat Kejagung akhirnya menggandeng KPK dan Interpol untuk memburu Surya Darmadi untuk bisa kembali d Indonesia dan menerima hukuman atas statusnya sebagai tersangka.

Saat ini, Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.