RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan bahwa pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.
"[Pemeriksaan Hasto] tetap terjadwal besok," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto,dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelumnya, Hasto telah dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025 lalu. Namun, Hasto meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan permohonan penundaan itu juga telah disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, lewat Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"Jadi, dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas KPK ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan [pemeriksaan] besok itu," kata Johannes.
Johannes menyampaikan, pihaknya sudah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan pada 3 Maret 2025 mendatang.
Dirinya juga berharap bahwa ewas KPK dapat mempertimbangkan permintaan penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti," ujar Johannes.
"Nah, jadi kita hormatin dulu. Ini, kan, semuanya harus ada kepastian hukum sebelum ada penegakan hukum," tambahnya.