Omset Ratusan Juta, Pemilik Usaha Kosmetik Ilegal Jadi Tersangka

Konpres-Kosmetik-Ilegal.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau seorang tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal yang disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Tersangka merupakan pemilik dari kosmetik yang diamankan tersebut.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan, mengatakan ribuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya itu bernilai ekonomi sekitar Rp 1,5 miliar, Selasa, 16, Agustus 2022.

Disebutkan Yosef, operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik BBPOM Pekanbaru pada Kamis, 11 Agustus 2022, yang bekerja sama dengan Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau.

"Operasi ini menyasar 4 titik lokasi yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ujar Yosef.

Dijelaskan Yosef, dalam operasi itu, pihaknya menemukan total 212 item yang merupakan bahan baku, produk jadi, dan bahan pengemas dan sebanyak 151.928 pcs.


 

 

"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial TF (45), merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut," ulasnya.

Dalam melaksanakan distribusi dan penjualan kosmetik ilegal yang belakangan diketahui telah beroperasi sejak 2018 tersebut, kata Yosef, tersangka TF memanfaatkan sarana online untuk memasarkan produk ke seluruh Indonesia dengan omset mencapai ratusan juta rupiah per bulannya.

"Omset rata-rata per bulan sebesar Rp 120 juta hingga Rp 200 juta," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Efek penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon, kata dia, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin)

"Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan," tutupnya.