Pelaku Penembakan Toko Jam di Kuansing Ditangkap di Muaro Bungo Jambi

Pelaku-penembakan.jpg
(Istimewa)

 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelarian NP alias N terduga pelaku penembakan sebuah di toko jam di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang terjadi pada 1 Maret 2022 lalu berakhir. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil menangkap terduga pelaku penembakan.

NP ditangkap di rumah saudara istrinya di daerah Muaro Bungo Jambi, Provinsi Jambi, pada Kamis, 4 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 08.30 WIB.

"Terduga pelaku NP berhasil kita amankan setelah lebih kurang 6 bulan kabur," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okhta Dinata, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, disampaikan Kasubbag Humas Polres, AKP Tapip Usman, melalui keterangannya, Minggu lalu.

Dari kronologis awal kejadian, tersangka NP pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB datang ke toko Bos Kin Ponsel untuk mengambil handphone miliknya yang sudah selesai diservis.

Setelah mendapatkan handphone tersebut, NP lalu menggunakan handphone tersebut sambil berjalan ke arah sepeda motor miliknya yang diparkir di tepi jalan.

Melihat gelagat NP mau kabur, lalu pemilik toko mengejar dan menarik besi pegangan sepeda motor milik NP.

"Kenapa mau kabur?" tanya pemilik toko. "Tidak ada mau kabur," kata NP yang saat itu memang belum membayar biaya servise handphone.


Handphone yang sudah dipegangnya lalu dikembalikan lagi kepada pemilik toko. NP lalu pulang menjemput uang untuk biaya servis handphone tersebut dan kembali dengan membawa uang sebesar Rp 150 ribu.

Tak disangka, saat akan pergi lalu NP mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali dan mengenai pintu toko jam dan peluru menembus etalase kaca. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

 

 

Setelah mengeluarkan tembakan, lalu NP kabur mengendarai sepeda motornya. Merasa dirugikan pemilik kios Bos Kin Ponsel lalu melaporkan perbuatan NP ke Polres Kuansing.

Pada Kamis, 4 Agustus 2022, terduga pelaku NP berhasil ditangkap di Dusun Pulau Kerakap, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Muara Bungo, Jambi. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuansing, Ipda Mario Suwito, didampingi Polsek Batin II Pelayang.

Usai ditangkap polisi langsung membawa terduga pelaku NP ke Teluk Kuantan. Terduga pelaku NP juga diminta untuk menunjukan barang bukti berupa senjata api (senpi) yang pernah dia pakai.

"Satu pucuk senpi rakitan berhasil diamankan. Senpi disimpan terduga pelaku di dalam bekas septic tank di kediamannya di Desa Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah," ujar Tapip.

Polisi juga mengamankan satu buah besi 8 ukuran 37 cm, satu buah tabung berisikan belerang, satu peluru timah ukuran 2 cm, 7 buah peluru timah ukuran 1 cm, dan beberapa pakaian.

Terduga pelaku melanggar Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. "Kita lakukan penahanan yang termasuk dalam Pasal pengecualian, sesuai Pasal 21 KUHAP," tutupnya.