Kronologi Sekuriti PT SIPP Diancam Petugas Gakkum KLHK Pakai Laras Panjang

Ilustrasi-Pengancaman.jpg
(Istockphoto/Emmy Images via CNN Indonesia)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang sekuriti PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Bengkalis, Riau mengaku mendapat ancaman dari petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tidak hanya diancam, sekuriti bernama Suwardi itu juga dipaksa menandatangani surat penyitaan aset.

Dugaan upaya paksa terjadi pada Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di pabrik kelapa sawit PT SIPP. Berawal dari kedatangan tujuh petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK ke pabrik perusahaan tersebut.

"Kemarin ada rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang. Mereka menunjukkan surat tugas, tetapi itu tidak boleh difoto atau kami minta bukti untuk tertinggalnya tidak mau," kata Komandan Pleton Sekuriti PT SIPP, Suwardi, Kamis, 30 Juni 2022.

Lantas, Suwardi menghubungi Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno. Suwardi memberitahukan kedatangan petugas KLHK itu ke pabrik.

"Saya coba hubungi Pak Danu sebagai Plt GM kami. Karena tidak boleh ambil foto surat tugas, ya kami minta anggota untuk video dan foto, tapi tidak boleh," katanya.

Selanjutnya petugas dengan laras panjang minta listrik dihidupkan. Namun karena pabrik sedang tidak beroperasi dan untuk menghidupkan mesin bukan kewenangan sekuriti, Suwardi menolak.

"Tiba-tiba ada 2 orang petugas pakai baju biasa dan laras panjang langsung bawa saya pakai mobil. 'Kamu mau ikut atau kami saya angkut sekarang'," kata Suwardi menirukan ucapan petugas.

Tak butuh waktu lama, Suwardi langsung dibawa petugas dengan mobil pelat merah ke salah satu SPBU. Hampir 3 jam ditahan, Suwardi dipaksa tanda tangan surat sita aset perusahaan.


"Saya dibawa ke SPBU di KM 6. Ya sudah saya masuk mobil dan dihapit dibawa ke SPBU, sama dengan disekap. Sampai di SPBU dibuat surat, Hp saya tidak boleh dipegang dan mereka buat surat suruh saya teken," jelasnya.

"Saya suruh tandatangan penyerahan aset dan bilang pabrik bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU, harusnya ya ke kantor lah kalau memang ini resmi," terang Suwardi.

 

 

Setelah surat diteken, Suwardi ditinggal begitu saja di SPBU. Sementara petugas langsung meninggalkan SPBU.

"Setelah saya tanda tangan surat itu saya ditinggal di SPBU dan pulang sendiri. Di situ juga mereka bilang 'ini aset sudah punya kami. Kamu jaga ini, kalau hilang kamu yang bertanggungjawab'," pungkasnya.

Mendapat perlakuan demikian, PT SIPP lewat manajernya, Danu Prayitno melaporkan oknum tersebut ke Polda Riau, Rabu, 29 Juni 2022.

"Ia benar. Kami melaporkan oknum PPNS Gakum KLHK karena melakukan pengancaman terhadap sekuriti kami yang bernama Suardi beberapa waktu lalu," ujar Danu, Kamis, 30 Juni 2022.

Danu Prayitno menjelaskan oknum PPNS Gakum KLHK berinisial AY menggunakan senjata api laras panjang untuk mengancam, hingga Suardi mengalami trauma.

Danu mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya, agar proses penyidikan terhadap PT SIPP diberhentikan sementara.

“Pengacara kami Bambang Sri Pujo Sakti, SH, MH telah melayangkan surat kepada Menteri LHK yang diterima pada 29 Juni 2022 lalu, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada 28 Juni 2022," tutup Danu.