Asyik Santai di Jembatan, Pelaku Curanmor di Kuansing Dibekuk Polisi

Pelaku-Curanmor.jpg
(dok Polsek Kuantan Hilir)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Penangkapan kedua terduga pelaku ini berdasarkan LP/04/V/2022/Riau/Res. Kuansing/Sek. Kuantan Hilir, tanggal 30 Mei 2022.

Keduanya berinisial ES warga Desa Pulau Kijang, Kuantan Hilir dan J warga Dusun Tuo, Kuantan Kuantan Hilir.

Terduga pelaku diamankan secara terpisah pada Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi (nopol) BM 5241 XU, satu kunci kontak, satu linggis dan satu kunci Y.

"Awalnya anggota berhasil mengamankan ES yang tengah asyik santai di jembatan bersama rekan-rekannya. Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku ini mengakui perbuatannya," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Yuhelmi melalui keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.


 

 

Terduga pelaku ES mengaku mengambil sepeda motor di Desa Teratak Baru. Namun dia tidak sendirian, melainkan berdua bersama temannya J. Polsek Kuantan Hilir juga telah melakukan ekspos terhadap kasus ini pada minggu lalu.

"ES ini kita minta menghubungi J melalui telepon selulernya, dan tak lama berselang J pun datang dan langsung kita amankan," kata Kapolsek.

Dari keterangan terduga pelaku ES, sepeda motor curian tersebut berada di rumahnya di Desa Pulau Kijang. Untuk mengelabui petugas, warna sepeda motor tersebut diganti dengan warna hitam.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kuantan Hilir. Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.