Lontarkan Kata Tak Pantas ke Korban Perkosaan, 2 Personel Polsek Diperiksa Polda

Kombes-Sunarto10.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dua orang oknum Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Diperiksa Bid Propam Polda Riau, Kamis, 9 Desember 2021.

Pemeriksaan ini tidak terlepas dari sikap dari kedua oknum tersebut yang melakukan pelanggaran profesi saat menjalankan tugasnya di Polsek Tambusai Utara.

 

"Bripka JL dan Bripda RS saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Riau secara intensif di Mapolda," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 9 Desember 2021.

 

Kombes Narto juga mengatakan, kalau kedua oknum tersebut diperiksa atas lontaran kata-kata yang tidak pantas terhadap korban pemerkosaan inisial ZR (18), dimana korban diancam akan disangkakan karena tidak mau datang ke Polsek.


"Pemeriksaan atas perkataan yang tidak pantas kepada korban. Alasan tidak menghadiri panggilan korban. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan sampai malam ini," terang Narto.

 

Selain itu, Kombes Narto juga menjelaskan kasus pemerkosaan di Rokan Hulu resmi ditarik ke Polda Riau. Kasusnya ditangani PPA Ditreskrimum Polda Riau.

 

"Terkait dengan proses penyidikan kasus pemerkosaan di Rokan Hulu, kasus tersebut sudah dan sedang berlangsung dengan agenda pembuktian dan saat ini kasus ditangani Unit PPA Ditkrimum dan Polres Rokan Hulu," lanjutnya.

 

Saat ini Polda Riau memberikan pendampingan kepada korban dan kelurganya juga difasilitasi tim psikolog serta tempat tinggal atau rumah perlindungan.

 

"Korban merasa lebih lega dan bisa menceritakan secara keseluruhan. Kondisi korban baik, dari Polda dan PPA Provinsi Riau juga mendampingi, sejauh ini korban semakin baik," pungkasnya.