Ini Tujuan Pansus Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau

Marwan-Yohanis3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Riau belum terlepas dari persoalan sengketa lahan. DPRD Riau pun membentuk Panitia Khusus atau Pansus penyelesaian konflik laha antara perusahaan dengan masyarakat.

DPRD Riau juga melaksanakan rapat internal perdana untuk menyatukan persepsi dan tujuan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.

Ketua Pansus, Marwan Yohanis mengatakan pihaknya terlebih dahulu menginventarisir seluruh sengketa lahan yang pernah dilaporkan masyarakat ke kelembagaan DPRD Riau. Ini juga mengacu pada hasil temuan pansus monitoring dan perizinan lahan yang telah dibentuk beberapa tahun lalu.

 

"Misalnya, kalau ada persoalan yang berkaitan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), atau status lahan, tapi tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat, maka ini tidak termasuk. Kita sedang memetakan," kata Marwan.


Ia mengungkapkan bahwa data penyelesaian konflik lahan ini akan diproyeksikan berdasarkan kriteria prioritas. Mengingat waktu yang sangat terbatas hanya 6 bulan, sehingga pihaknya memetakan berdasarkan klasterisasi yang ditetapkan.

Pemetaan berdasarkan klaster bidang (perkebunan, kehutanan dan lain-lain). Ada juga klaster kualitas dan kuantitas yang mencakup waktu sengketa serta dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kita tidak mungkin menyelesaikan semua karena waktu terbatas. Makanya ada klasterisasi persoalan yang menghadirkan konflik baik itu kehutanan, perkebunan termasuk perluasan jalan apabila itu dianggap memicu konflik sosial," terangnya.

 

Pansus juga akan mendengarkan pendapat para ahli dan pakar yang dapat memberikan masukan tentang penyelesaian konflik. Kemudian pansus akan melakukan kunjungan ke daerah yang telah berhasil dalam menyelesaikan kisruh lahan antara masyarakat dan perusahaan.

"Kita juga akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan seperti pemerintah, ahli dengan riset yang mereka miliki terkait konflik lahan, pihak swasta, NGO (Non government organization), pemerhati, lembaga adat kalau ini berkaitan dengan tanah ulayat," paparnya.

(Adv DPRD Provinsi Riau)