Hakim Semprot Saksi di Sidang Yan Prana karena Silangkan Kaki

Sidang-Yan-Prana-Jaya.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saksi Nursyamsiah ditegur oleh Hakim Ketua, Lilin Herlina saat sidang lanjutan dugaan korupsi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif Yan Prana di Pengadilan Negeri jalan Teratai, Sukajadi Pekanbaru, Senin, 12 April 2021.

 

Nursyamsiah ditegur menyilangkan kaki saat duduk dalam persidangan dan tengah diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Ibuk tolong kakinya diturunkan," ucap Lilin Herlina dalam sidang ruang Soebakhti lantai dua, Senin, 12 April 2021.


 

Hingga akhirnya 4 dari 5 orang saksi yang dihadirkan disuruh menunggu di luar ruangan dan akan dipanggil satu-satu untuk memberikan keterangan dalam sidang.

 

 

Saat ini 9 orang saksi tengah menunggu dil uar ruang sidang menunggu panggilan dari Hakim Sidang terkait kasus dugaan Korupsi Sekdaprov non Aktif Yan Prana Indra Jaya Rasyid.