Bos Perusahaan Reklame Diperiksa Terkait Penebangan 83 Pohon Pelindung di Pekanbaru

pemilik-perusahaan.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolisian Sektor Bukit Raya Pekanbaru memanggil pemilik perusahaan reklame CV RB untuk dimintai ketarangan terkait penebangan 83 pohon lindung Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Jumat, 6 November 2020.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Abdul Halim membenarkan  pemeriksaan dua orang dari CV RB. Keduanya saat ini tengah dilakukan pemeriksaan insentif.

"Mereka lagi diperiksa, ada dua tersangka yang saat ini masih didalami dan selidiki," ucap Abdul Halim lewat pesan singkat kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 6 November 2020.

Dari pantauan RIAUONLINE di Polsek Bukit Raya, pemeriksaan dua orang dari perusahaan terkait Penebangan pohon lindung di jalan Tuanku Tambusai dilakukan secara tertutup.


Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Otak pelaku bersama rekan penebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dari empat pelaku satu di antaranya adalah pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

"Para pelaku ini mendapat perintah dari JE yang merupakan pihak CV RB untuk memotong pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," ucap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 25 Oktober 2020.