Bawaslu Bubarkan 3 Kegiatan Kampanye Pilkada Serentak karena Tak Berizin

Penertiban-APK5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Se Provinsi Riau membubarkan tiga bentuk kegiatan kampanye pada 10 hari kedua pemilihan Calon Kepala Daerah (Cakada) 2020 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

 

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan membeberkan alasan Bawaslu membubarkan tiga kegiatan tersebut.

 

 

 

"Dari hasil pengawasan kami pada 10 hari kedua massa kampanye, ada tiga kegiatan yang dibubarkan karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak hukum setempat," ucap Rusidi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 17 Oktober 2020.


 

Namun, untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mengaku belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan oleh masih masuk Pasangan Calon (Paslon).

 

Bahan kampanye yang dipergunakan masih sama yakni, Pakaian atau kaos, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

 

"Sampai saat ini, 16 Oktober 2020 pada 10 hari kedua massa kampanye kami belum menemukan bahan kampanye baru, bahan kampanye yang kami temukan masih seperti bahan kampanye sebelumnya," pungkas Rusidi.

 

Perlu diketahui, untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Se-Riau mencatat ada 14.268 penyebaran bahan kampanye Cakada 2020.

 

Dari 14.268 ini, penyebaran bahan kampanye masih didominasi oleh Paslon dari Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 13.357.

 

 

Sedangkan di Kepulauan Meranti Bawaslu tidak menemukan bahan kampanye pasangan calon kepala daerah 2020 di Provinsi Riau