Gubernur Riau Ternyata Lantik Mantan Narapidana jadi Pejabat, Ini Sosoknya

Pelantikan-pejabat.jpg
(Riau Online)

Laporan LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Dilantiknya mantan narapidana berinisial ISL dinilai melanggar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Pasalnya yang bersangkutan pernah menjadi pesakitan 3 tahun karena perbuatannya yang disidangkan April 2016 lalu.

Dari penelusuran awak media, diketahui ISL dilantik pada jabatan kepala bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdangangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Provinsi Riau.

Keberadaan ISL di Dinas yang dipimpinnya, diakui oleh Kadisperindagkop dan UKM Riau Drs Asrizal MPd, saat dikonfirmasi Jumat 14 Agustus 2020.

''Memang benar yang bersangkutan, bertugas di dinas yang saya pimpin," ungkap Asrizal.


Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar melantik ISL bersama ratusan pejabat lainnya secara virtual di Gedung Daerah dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat  7 Agustus 2020 lalu.

Ada 204 pejabat yang dilantik dengan rincian sebanyak 120 orang mendapat promosi jabatan, rotasi 79 orang dan pengukuhan 5 orang.

ISL yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah I Dumai Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, menjadi pesakitan dalam perkara penipuan.

Modusnya ia mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai di Dishub Riau. Kasus inj mulai disidangkan pada April 2016 lalu.

Dalam persidangan di lembaga peradilan tingkat pertama, ISL dituntut pidana selama 2,5 tahun karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, ISL divonis 2 tahun penjara.

Kemudian ISL mengajukan upaya hukum banding. Di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, hukuman ISL naik menjadi 3 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan hakim menambah masa hukuman, adalah perbuatannya dapat mencoreng dan merusak citra Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemprov Riau.