Was-was, Ratusan Guru di Kuansing Non-S1 Tak Dapat Dana Sertifikasi

Guru-Demo-Tuntut-TPP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Guru penerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah di Kabupaten Kuansing, Riau, tengah resah. Terutama sekali bagi guru-guru berumur 50 tahun ke atas dan belum menyandang gelar Sarjana Strata 1 (S1). Pemicunya, muncul kabar akan dicabutnya penerima tunjangan sertifikasi mulai semester II Tahun 2019 bagi mereka. 

"Apa benar kami belum sarjana ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi lagi mulai semester II ini," tanya seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, Jumat, 18 Oktober 2019.

Kabar tersebut katanya sudah menjadi pembicaraan di antara sesama guru, terutama penerima sertifkasi, namun belum sarjana. "Kata operator dapodik tadi, data kita belum valid hingga saat ini," tutur guru tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Kasubag Program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Martius, secara khusus melakukan pendataan terhadap sertifikasi guru ini mengatakan, hingga kini data di pusat memang masih merah, terutama bagi guru penerima tunjangan sertifikasi belum sarjana (S1).

"Merah itu artinya tidak valid atau belum diloloskan apakah akan menerima sertifikasi atau tidak pada semester ini," kata Martius. 

Namun, pihaknya, masih menunggu hingga akhir November 2019 nanti, apakah pusat akan memberi tanda hijau, lambang guru tersebut masih menerima tunjangan sertifikasi. Bagi guru sudah sarjana, tidak ada masalah.

"Kalau sampai akhir November nanti didata masing-masing guru tidak S1 tidak juga valid oleh orang pusat, maka sesuai aturan memang guru penerima tunjangan sertifikasi wajib S1," katanya.


Guru wajib sarjana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemerintah sudah memberikan batas waktu hingga 2014 kemarin supaya guru memenuhi kualifikasi tersebut.

"Kemarin diberi batas waktu hingga 2014 agar semua guru memenuhi kualifikasi harus sudah S1. Sekarang, sudah 2019 termasuk lama sebenarnya pusat menunggu," ujar Martius.

Sehingga, periode Juli-Desember 2019, memang rata-rata guru belum S1 saat ini di info GTK masih merah. "Tapi kita masih menunggu hingga akhir November nanti. Kalau pusat masih bersikukuh dengan aturan guru wajib S1, maka akan kena itu cukup banyak," kata Martius.

Ia menjelaskan, Disdikpora masih berharap Pusat memberikan toleransi di semester II 2019 ini agar guru penerima sertifikasi. "Kalau diberi toleransi oleh pusat semester II ini, bisa jadi divalidkan, maka mereka belum S1 masih bisa menerima," jelasnya.

Sekarang katanya, kita tunggu sampai akhir November nanti apakah masih ada toleransi yang akan diberikan. Karena apabila masih merah itu tandanya penerima yang belum S1 tersangkut dengan regulasi yang ada.

"Kabupaten lain juga sama, sudah kita tanyakan, dan mereka sama-sama menghimbau untuk menunggu sampai akhir November nanti," katanya.

Martius menyampaikan untuk saat ini jumlah guru sertifikasi di Kuansing ada sekitar 2.100 orang. Belum diketahui berapa orang guru penerima sertifikasi ini yang belum sarjana.

"Lumayan banyak yang belum sarjana, itu banyaknya guru SD. Kalau sekarang belum terdeteksi berapa, nanti akhir November seandainya tidak kembali ke hijau datanya akan kita ketahui berapa orang guru penerima sertifikasi ini yang belum sarjana," ujarnya.

Untuk mevalidkan data ini nantinya itu menjadi tugas Kementrian Pendidikan,"yang memvalidkan nanti tentu Kementrian pendidikan sesuai regulasi yang ada. Nanti kalau ada yang tidak valid pasti seluruh daerah akan mempertanyakan," pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Bidang Dikdas dan PK-PL Disdikpora Kuansing Banjirman mengatakan memang sekarang syarat sertifikasi ini harus sarjana.

Tapi sebelumnya ada regulasi yang mengatur bagi guru usianya diatas 50 tahun sertifikasi tetap dibayarkan,"tapi kini regulasi ini nampaknya tidak berlaku, penerima tunjangan sertifikasi wajib sarjana," katanya.

Pihaknya sejauh ini belum bisa menjawab apakah nanti guru penerima sertifikasi yang belum S1 akan dicabut tunjangan sertifikasinya,"itu belum bisa kita jawab, karena pusat sendiri sejauh ini belum menerbitkan SK penerima sertifikasi, karena masih proses pendataan," katanya.