Belum 1x24 Jam, Kuasa Hukum PT SSS Ajukan Penangguhan Penahanan AOH

Alwi-Omni-Harahap.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Belum 1x24 jam ditahan Polda Riau, kuasa hukum PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Makhfuzat Zein, langsung mengajukan penangguhan penahanan terhadap Manager Operasional, Alwi Omni Harahap (AOH), Selasa, 8 Oktober 2019. 

AOH ditahan Polda Riau, Senin malam, 7 Oktober 2019, dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lahan konsesi perkebunan PT SSS. Langkah pengajuan penanguhan penahanan AOH dengan berbagai alasan, termasuk pertimbangan faktor kesehatan tersangka.

Makhfuzat menjelaskan, kliennya sama sekali tidak terkait langsung dengan tindak pidana Karhutla di daerah konsesi perusahaan, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Perusahaan tidak terkait langsung dengan peristiwa tindak pidana Karhutla. Klien kami hanya diberi izin oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk lahan cadangan perkebunan," kata Makhfuzat Zein kepada kontributor RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 8 Oktober 2019.


Setiap perusahaan, jelasnya, diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) ataupun izin-izin perkebunan lainnya, diharuskan menjaga konsesi diberikan dari kerusakan lingkungan.

Termasuk, jelasnya, dari Karhutla dan pencemaran limbah serta kerusakan lainnya. Bagi siapapun melakukannya, akan tetap menjadi tanggungjawab korporasi.

Sampailah Polda Riau menyelidiki kebakaran di konsesi PT SSS, serta menuding perusahaan lalai atas kejadian tersebut.

"Kita sudah ajukan penanggunghan penahanan dan pembantaran tahanan terhadap klien kami, Alwi Omni Harahap," ungkap Makhfuzat Zein.

Permohonan penangguhan penahan, tuturnya, dengan pertimbangan korporasi tidak terlibat langsung dengan Karhutla. Ia menjamin bisa menghadirkan tersangka, AOH, setiap kali dibutuhkan keterangan dalam pemeriksaan oleh penyidik polisi.

Saat ditanyakan mengenai pengajuan pembantaran, Makhfuzat mengatakan, kliennya alami penyakit pengeroposan tulang atau osteoporosis.

AOH, ujarnya, dalam proses pengobatannya harus intensif dan tidak boleh terputus, karena bisa berakibat fatal pada kesehatannya.

"Kami berharap Polda Riau bisa mengabulkan pengajuan penangguhan dan pembantaran tahanan atas pertimbang-pertimbangan yang disampaikan," jelasnya.