Menang Gugat Rektor, Kusnadi: Kemenangan Keluarga Besar UIN Suska

kusnadi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Usai memenangi perkara di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), Wakil rektor 2 UIN Suska Dr Kusnadi meminta rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin untuk bisa 'track on regulation'.

"Setetes tinta saja tidak boleh keluar dari regulasi yang ada. Jujur saya prihatin sama kondisi UIN Suska sekarang, silaturahmi rektor dengan wakil rektor tak baik, silaturahmi rektor dengan mahasiswa tak baik juga, semua saling mencurigai," jelas Kusnadi, Rabu, 18 September 2019.

Adapun dalam perkara di persidangan, Kusnadi berhasil mengalahkan rektorat dan hasil keputusan persidangan pihak kampus harus memenuhi beberapa tuntutan yang dimenangkan Kusnadi.

Tuntutan pertama, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kusnadi tidak sesuai Undang-undang dan SJ tersebut wajib dibatalkan oleh rektor UIN Suska.

Kedua, rektor juga wajib mencabut SK pemecatan, yang ketiga rektor juga wajib membayar semua biaya selama perkara ini berlangsung.

"Tadi Humas UIN, pak Khaidir minta izin ke saya untuk memberi tahu rektor soal ini, ya saya bilang dia harus tahu dong, ini kan informasi umum," katanya saat ditanya apakah rektor sudah mengetahui kabar ini.


Lebih jauh, Kusnadi menambahkan, kemenangannya ini adalah kemenangan seluruh keluarga besar UIN Suska Riau dan ia meminta maaf pada pihak yang selama perkara terjadi gesekan-gesekan.

"Maaf kalau terjadi gesekan yang kurang nyaman, saya juga sudah memaafkan. Saya juga ingin berterimakasih atas dukungan kawan-kawan, terutama kuasa hukum saya, kawan-kawan saya, wartawan juga," pungkasnya.

Terakhir, Kusnadi berharap agar kedepannya UIN Suska bisa kembali kepada semangat track on regulation karena menurutnya apa yang dia lakukan sekarang adalah upaya mencari keadilan.

"Inilah latar belakang kenapa kita PTUN kan kasus ini, kita mau mencari keadilan, mencari apakah ini tindakan benar dan terbukti kan berdasarkan hasil putusan PTUN," tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin mengeluarkan surat pemecatan kepada Wakil Rektor II Dr Kusnadi tanpa alasan jelas.

Saat itu, Kusnadi enggan menceritakan alasan Rektor UIN memecatnya sebagai wakil rektor II.

"Nanti saya jelaskan di Pengadilan saja. Saya juga sudah katakan kepada mahasiswa yang akan melakukan demo soal masalah ini, tapi saya katakan jangan demo, tapi saya ajak ayo arak saja kasus ini saat mendaftar ke Pengadilan," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan selama menjabat sebagai Wakil Rektor II dirinya telah berusaha sekuat tenaga agar UIN berjalan on the track sesuai aturan.