Polda Riau tetapkan 31 tersangka Karhutla sepanjang 2019

karhutla-bengkalis.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menetapkan 31 tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Bumi Lancang Kuning itu sepanjang 2019. 30 tersangka merupakan perorangan sementara 1 lainnya dari korporasi. Luas lahan yang disegel mencapai 373 hektare.

"Sampai hari ini, Polda menangani 31 perkara Karhutla. Ada 30 tersangka perorangan dan satu korporasi, yakni PT SSS," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu, 14 Agustus 2019.

Ia menjelaskan untuk perkara Karhutla perorangan ditangani oleh masing-masing kepolisian resort di wilayah tersebut, sementara khusus korporasi langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dia merincikan, Polres Indragiri Hilir menangani satu tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Indragiri Hulu menangani tiga tersangka dengan luas lahan terbakar lima hektare.

Selanjutnya Polres Bengkalis menangani lima tersangka dengan luas lahan terbakar 110.75 haktare dan Polres Pelalawan menahan dua tersangka dengan luas lahan terbakar 35,9 hektare. Lalu Polres Rokan Hilir menangani tiga tersangka dengan luas terbakar 7,05 hektare.


Kemudian, Polres Dumai menahan lima tersangka dengan luas lahan terbakar 12,5 hektare, Polres Siak dua tersangka dengan lahan terbakar 3,5 hektare dan Polres Kepulauan Meranti dua tersangka dengan luas lahan 3,2 hektare.

Selanjutnya Polres Kampar satu tersangka dengan luas lahan terbakar dua hektare, dan Polres Kuantan Singingi tiga tersangka dengan lahan dua hektare. Terakhir Polresta Pekanbaru tiga tersangka dengan luas lahan 1,25 hektare.

Proses penanganan hingga saat ini dalam tahap penyidikan ada 16 kasus, dalam tahap I ada satu kasus. "Sebanyak 13 kasus sudah tahap II ke kejaksaan," ucap Sunarto.

Sementara khusus untuk PT Sumber Sawit Sejahtera yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019 kemarin masih terus dilakukan penyidikan

PT SSS merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Penetapan sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan telah menemukan cukup bukti.

Luas lahan perusahaan yang terbakar mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Hanya saja, Polda Riau belum menetapkan pihak perusahaan yang harus bertanggungjawab atas kelalaian itu. (**)