Polisi Tangkap Warga Usai Bakar 5 Ha Lahan Milik Marga Tarigan di Duri

Warga-Pembakar-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, PINGGIR - Seorang pekerja di lahan milik Marga Tarigan, Hermanto Sihombing (24), warga Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditahan polisi usai membakar lahan mengakibatkan 5 hektare terbakar. 

Hermanto ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir saat duduk minum kopi di sebuah warung di Jalan Kolam, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo. 

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Selasa, 13 Agustus 2019, kepada RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan, pelaku usai diamankan langsung ditanyakan keberadaan alat-alat yang digunakan untuk membakar lahan. 

"Saat ditanyakan keberadaan alat digunakan membakar lahan, pelaku mengakui gunakan satu korek api gas atau mancis warna ungu bening. Saat ditangkap, mancis tersebut ada di kantong celananya," ujar AKP Andrie Setiawan.


Pelaku Pembakar Lahan di Bengkalis

 

Tak hanya itu, kata Kasat Reskrim, pelaku kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi dimana ia mulai membakar lahan.

"Benar, pelaku mengakui ada membakar di lokasi lahan kebun milik Marga Tarigan. Kemudian pelaku menunjukkan posisi awal melakukan pembakaran tersebut," ungkap AKP Andrie Setiawan.

Pengungkapan kasus ini, jelasnya, terungkap berdasarkan laporan dari saksi saksi serta barang bukti mengarah kepada tersangka. Saksi mata tersebut Sartono (45) Kades Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Horasman Lubis, (53) petani yang juga anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Buluh Apo, M. Nanang (40) Manggala Agni, Rais Sabani (36) Petani/Polmas Desa Buluh Apo.

"Pelaku merupakan pekerja di lahan milik Marga Tarigan tersebut. Untuk luas lahan terbakar hampir mencapai 5 hektar," pungkasyan.

Barang bukti awal ditemukan di lokasi, tiga potong kayu bekas terbakar, tiga potong bibit tanaman pohon nenas bekas terbakar, 1 cangkul, 1 jeriken air bekas terbakar, 1 karung plastik putih berisi bibit tanaman cabai.