Kali Kedua, Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Mendekam di Penjara

Eksekusi-Mantan-Bupati-Pelalawan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan, Selasa sore, 25 Juni 2019.

Penahanan mantan terpidana kasus Kehutanan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius dibantu dua jaksa fungsional.

Usai dieksekusi, Tengku Azmun Jaafar kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Mengenakan kemeja berbahan jeans warna biru dipadukan dengan celana panjang hitam, mantan Bupati Pelalawan dua periode itu digiring menuju Lapas Pekanbaru di Jalan Kapling.

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero South, kepada wartawan membenarkan proses eksekusi telah dilakukan terhadap Tengku Azmun Jaafar.

Ia menjelaskan, eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala dan mantan bupati itu dinilai kooperatif selama tim eksekutor menjalankan tugasnya.


"Sebelum dieksekusi, (Azmun) menjalan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Diketahui dalam keadaan sehat dan bisa menjalani hukuman," ungkap Kajari Nophy, Selasa malam.

Ia mengatakan, sebenarnya Kejari sudah dua kali mengirimkan surat eksekusi Tengku Azmun. Namun, surat pertama belum bisa dilakukan eksekusinya karena ia sakit.

Sakitnya Azmun tersebut diperkuat dengan surat keterangan sakit dibawakan pengacaranya ke kejaksaan. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Jaksa menunda eksekusi.

Hingga akhirnya Kejari Pelalawan mengirimkan surat kedua dan mengkomunikasikan kepada pengacara harus segera dieksekusi hari ini.

Pengacara Tengku Azmun kembali mendatangi kejaksaan dan menyampaikan jika terpidana kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan itu siap menjalani eksekusi.

Alhasil tim eksekutor berangkat ke Pekanbaru dan bertemu Azmun Jaafar serta menggiringnya ke Lapas Kelas II Pekanbaru.

"Ini sebagai langkah dan proses hukum atas amanat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kit sebagai eksekutor waji menjalankanya," pungkas Kajari Nophy.