Penjambret Handphone Siswa SMP di Jalan Lily Diringkus

tsk-jambret.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian handphone (jambret), Nofriadi (27) harus mendekam di balik jeruji besi.

Usai jambret handphone pelajar inisial ASJ (15) di Jalan Lily, tepatnya di depan SMP 18, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru Nofriadi dibekuk warga dan diserahkan ke Polsek Sukajadi, Pekanbaru.

Selain itu, rekan pelaku inisial R melarikan diri dan membawa handphone korban jenis android merek Redmi Note 7.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan aksi Jambret tersebut terjadi pada Kamis, 30 Januari 2022 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kejadian bermula saat Korban ASJ bersama rekannya sedang membeli nasi goreng di depan SMP 18. Saat menunggu pesanan, korban duduk di atas motor sambil menggunakan handphone, kemudian datang dua orang yang tidak di kenal merampas HP milik korban," ujar Kompol Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 2 Februari 2022.


Menurut informasi, pelaku atas nama Nofriadi sudah diamankan oleh warga di Kecamatan Senapelan.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan oleh Warga di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan. Saat itu kita perintahkan Tim Opsnal menuju ke lokasi mengamankan pelaku," terang Arry.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit Sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih dan satu buah Kotak Handphone Redmi Note 7, sementara Handphone milik Korban dibawa oleh pelaku R (DPO).

"Setelah kami lakukan interogasi kepada pelaku, ia mengakui perbuatan jambret tersebut bersama temannya inisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh Warga," tutup mantan Kapolsek Bukit Raya ini.

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas Lima Tahun Penjara.