Jaksa KPK Tuntut Mantan Sekda Dumai M Nasir 7 Tahun 6 Bulan

Pengadilan-Tipikor-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. 

Dua JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi, dalam berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 12 Agustus 2019, menyatakan, terdakwa Nasir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek jalan merugikan negara hingga Rp 150 miliar tersebut.

"Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Roy Riyadi dihadapan majelis hakim diketuai Hakim Maruli Tua Pasaribu.

Jaksa menilai, Muhammad Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan denda kepada Nasir senilai Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa Muhammad Nasir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan penjara," lanjut Roy.

Tak hanya denda dan penjara, Nasir kala perkara tersebut menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, turut diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2 miliar.

"Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa disita negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terang JPU.


Dalam perkara itu, ada terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman berat. Hukuman tersebut dituntut kepada Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar. JPU menjeratnya dengan pasal sama, meski Hobby dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammad Nasir.

"Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 700 juta atau subsidair 6 bulan penjara," tutur JPU.

Sama halnya dengan Muhammad Nasir, JPU KPK juga mewajibkan Hobby Siregar untuk membayar UP kerugian negara. Namun, jumlahnya lebih besar dibandingkan Muhammad Nasir, Rp 40,8 miliar.

"Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa disita negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pledoi itu, dijadwalkan pada pekan depan oleh majelis hakim.

Terdakwa Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.

Kedua terdakwa melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 milyar, kemudian, Hobby Siregar Rp40,8 milyar.

Dalam sidang perdana lalu, JPU KPK sempat menyebut nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Ia menerima fee Rp 1,3 miliar. Kemudian sejumlah nama lainnya, seperti Syarifuddin alias Haji Katan menerima Rp 292 juta dan Adi Zulhalmi Rp 55 juta.

Tak hanya itu, beberapa pihak juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.

Mereka di antaranya, Rozali menerima Rp 3 juta, Maliki Rp 16 juta dan Tarmizi Rp 20 juta. Lalu, Syafirzan Rp 80 juta, M Nasir Rp 40 juta, M Iqbal Rp 10 juta, Muslim Rp 15 juta, Asrul Rp 24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp 105.881.991.970.