Pengelolaan Aset Amburadul, Dewan Minta BPKAD Dipecah

Anggota-DPRD-Riau-fraksi-Gerindra-Sejahtera-Marwan-Yohanes.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota komisi III DPRD Riau, Marwan Yohanis, berharap agar Gubernur Riau Syamsuar bisa memecah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi badan yang fokus mengkaji aset.

Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya tidak melakukan pembahasan maksimal terkait pendapatan asli daerah karena aset masih amburadul dan tidak jelas.

"Kita jangan bicara pendapatan dulu, sedangkan aset saja amburadul, catatannya ada tapi barang nya tak ada, kedepannya aset ini harus dipisah," kata Marwan, Jumat, 2 Agustus 2019.

Selama ini, kinerja BPKAD kata Marwan memperihatinkan. Sebab, jangankan untuk pengelolaan aset yang berada di luar provinsi Riau seperti Kepri, untuk yang di Riau saja masih tidak jelas.

"Yang di depan hidung kita saja, ada pasar yang terbengkalai, harusnya kan bisa dijadikan PAD. Kalau untuk Pemko diserahkan dengan syarat tertentu, kalau untuk Pemprov, bagaimana supaya pemko mau melepaskannya," jelasnya.


Lebih jauh, Marwan akan memberi masukan kepada Pansus Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) agar memisahkan aset dari wilayah kerja BPKAD agar pengelolaan bisa maksimal.

"Akan kita usulkan di SOTK ini. Di komisi III juga kita sedang membahas bagaimana pengelolaan aset ini kedepannya, pokoknya menurut saya badan ini harus berdiri sendiri jangan digabung dengan keuangan lagi," tuturnya.

Disinggung mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemprov Riau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Marwan menilai hal tersebut hanya dari segi administratif saja.

"Mereka mungkin hanya sebatas administrasi, ada audit investigatif. Yang penting rapi saja tapi tidak sampai detail. Kalau audit investigatif juga Wallahu alam lah," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti sejumlah aset di Riau yang dibiarkan terbengkalai. Diantara aset yang menjadi sorotan lembaga anti rasuah tersebut adalah pasar cik puan dan pasar pujasera arifin Ahmad. Kedua pasar ini sudah lama terbengkalai, padahal bangunan pasar sudah dibangun. Namun hingga saat ini belum juga diselesaikan pembangunannya. Sehingga dibiarkan mengkrak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan.

"Iya, tadi kita bertemu dengan Pak Gubernur untuk menyelesaikan persoalan aset, kita ingin persoalan aset ini bisa dituntaskan," kata Abdul Haris, Koordinator Wilayah II KPK RI di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/7/2019).

Abdul mengungkapkan, sejumlah aset yang dibiarkan mengkrak ini memang disebabkan karena adanya persoalan status kepemilikan lahan. Dimana ada bangunan pasar yang dibangun diatas lahan milik Pemko dan Pemprov Riau. Ada juga bangunan pasar yang dibangun oleh atas lahan Pemprov Riau namun pengelolanya ada di pemerintah kota.