Pengedar Sabu di Bathin Solapan Ditangkap

pengedar-sabu.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, MANDAU - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap seorang pengedar yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 6 gram.

Pelaku inisial SMP (26) ditangkap petugas dikediamanya Jalan Bhakti Gang Rahmat Km 09 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku ditangkap Jumat 26 Juli 2019 pukul 04.20 WIB dini hari," kata Kapolsek Mandau, Kompol Alvin Hariyadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 26 Juli 2019 pagi.

Kompol Alvin mengatakan, pria berinisial SMP (26) itu, sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) petugas setelah mendapat informasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, lanjut Kapolsek. Mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di rumahnya, langsung melakukan penangkapan.

"Mengetahui tersangka sedang tidur dan kondisi rumah yang terkunci, Team Opsnal langsung mendobrak pintu rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang miliknya," tukas Kapolsek Mandau ini.

Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, Team Opsal menemukan beberapa paket Narkotika jenis sabu - sabu diantaranya 21 narkotika jenis sabu, masing - masing seberat sekitar 0.2 gram dan 4 paket sabu - sabu, masing - masing seberat 0.5 gram.

Selain itu, team opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 1.405.000, 1 buah dompet merk 501 warna hitam, 1 buah Tas merk levis warna coklat, 1 buah botol warna putih digunakan untuk menyimpan sabu. 1 buah Handphone merk Vivo 1612 warna hitam, 1 Handphone merk Oppo A71 warna hitam, 1 buah Handphone merk I-chery warna hitam dan1 buah Handphone merk Mito warna hitam.

"Kini, tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.