Rp 40 Miliar DAK Fisik Hangus Karena 3 OPD Telat Ajukan Permohonan

Sekda-ijazi.jpg
(sigit)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ternyata tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pemprov Riau misalnya. Pada tahun ini, setidak ada sekitar Rp 40 Miliar anggaran yang bersumber dari DAK Fisik dibiarkan hangus akibat tidak siapnya daerah memanfaatkan dana tersebut.

Sekretaris Daerah Provisni Riau, Ahmad Hijazi mengatakan untuk Pemrpov Riau, DAK Fisik yang bisa diserah hanya sekitar 80 persen dari total anggaran sebesar Rp 300 juta. Sedangkan 20 persen lagi tidak bisa digunakan karena adanya keterlambatan pengajuan oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Iya, sampai tanggal 22 Juli tidak diajukan maka hangus. Saya sudah cek ke BPKAD, kemungkinan yang bisa terealisasi itu sekitar 80%, jadi sekitar 20% yang tidak terealisasi," katanya.

Menurut Hijazi, ada pagu sekitar Rp13 miliar di RSUD Arifin Achmad dana DAK Fisiknya yang tidak bisa direalisasikan. Masalahnya, pihak lembaga bersangkutan tidak bisa memenuhi untuk persyaratan teknisnya.

"Jadi Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai itu muncul dari Kementerian Kesehatan, bahwa untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perlu DED, dan dipakai degan dana APBD. Nah, masalahnya kita tidak merencanakan itu sebelumnya," katanya.

Dijelaskannya, sementara saat pembahasan IPAL dari Kementerian Kesehatan tidak mempersyaratkan harus ada DED, namun setelah Juknisnya terbit dalam tahun berjalan, ternyata mempersyaratkan harus ada DED. Oleh sebab itu akan sangat berisiko jika harus dilaksanakan.


Sementara untuk Dinas Pariwisata Provisni Riau, ada rencana pembangunan pagar mengelilingi kawasan Idrus Tintin. Pada saat pembahasan, pembangunan pagar ini menggunakan besi dengan standar yang sudah ditentukan. Ternyata dalam anggaran yang terbit spesifikasinya tidak sama seperti perencanaan.

"Jadi Dinas Pariwisata merasa akan bermasalah jika itu harus dipaksakan untuk dilaksanakan. Sayangnya memang semuanya ini tidak disusun dari awal. Kalau dari awal dilaporkan ke kita, ya bisa kita komunikasikan," ujarnya.

Selain itu juga ada Dinas Perikanan dan Kelautan yang juga tidak bisa menggunakan DAK fisik 2019 karena telat mengajukannya hingga jatuh tempo tanggal 22 Juli kemarin.

Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Yandri, mengatakan, dari 13 OPD penerima DAK fisik tahun 2019, hanya 10 OPD yang berkas pencairan tahap pertama yang diusulkan. Sedangkan tiga OPD tidak ada mengusulkan.

"Tapi saya tak tahu detailnya kenapa tak ada diusulkan. Karena kami hanya melakukan penghimpunan administrasi keuangan sebelum diteken pak gubernur," ujarnya.

Dengan tidak ada usulan penyaluran DAK fisik, sebut dia, maka anggaran DAK fisik di tiga OPD tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh yang bersangkutan.

"Batas waktu usulan penyaluran DAK fisik itu 22 Juli jam 17.00 WIB, sekarang sudah tanggal 24 Juli. Dan itu sudah diclose oleh KKPN tidak bisa diusulkan lagi," katanya. (*)