Kejati Riau Buru 21 DPO Kasus Korupsi

Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Riau-Uung-Abdul-Syakur.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengakui masih terdapat tunggakan tugas yang hingga kini belum tuntas, yakni puluhan koruptor yang saat ini masih bebas melenggang menghirup udara bebas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur mengatakan terdapat 29 koruptor yang telah ditetapkan sebagai buron. Sementara sepanjang Agustus 2018 hingga Juli 2019 ini, baru delapan yang berhasil dibekuk untuk dieksekusi ke jeruji besi.

"Delapan dari 29 buronan yang (baru) ditangkap," katanya usai upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa, 22 Juli 2019.

Saat ini ada 21 buronan korupsi lagi yang sedang diburu Kejati Riau dan jajaran. Dia memastikan telah memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, dia juga menyebut jaksa turut memberdayakan agen-agen di daerah dan melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Dia memastikan bahwa data para koruptor sudah dikirimkan agar keberadaan mereka dapat dilacak dan diketahui.


Uung pun memberikan tugas yang tidak mudah kepada jajarannya, yakni menangkap satu orang buron setiap satu bulan. "Kita setiap bulan diwajibkan harus tangkap satu buron, itu yang kita dorong," tuturnya.

Berdasarkan catatan, tunggakan penangkapan buronan ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Kejari Pelalawan, Kejari Dumai, Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Rokan Hilir.

Selain itu, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis, Kejari Siak, Kejari Kepulauan Meranti, dan Kejari Indragiri Hulu juga memiliki tunggakan yang harus mereka selesaikan.

Perlu diketahui, bahwa para koruptor tersebut menjadi biro ketika saat proses penyidikan berlangsung. Bahkan, ketika Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis pun mereka tidak hadir hingga kini mereka ditetapkan sebagai buron. (**)