Kompetensi Tim Pansel Dirut BRK Dipertanyakan

Sekda-ijazi.jpg
(sigit)

RIAUONLINE, RIAUONLINE, PEKANBARU - Jabatan ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) Dirut Bank Riau Kepri (BRK) yang diberikan kepada Ahmad Syah Harrofie yang juga asisten 1 Setdaprov Riau menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab yang bersangkutan dianggap tidak memiliki latar belakangan perbankan syariah.

Kondisi ini tidak sejalan dengan rencanan Gubernur Riau, Syamsuar yang sudah mengembar-gemborkan akan menjadikan BRK konvensional menjadi BRK Syariah. Tidak hanya itu, tim Pansel Dirut BRK juga dipertanyakan oleh sejumlah pihak karena Pansel tersebut dibentuk tidak melalui keputusan dalam RUPS.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Kamis (18/7/2019) mengatakan, penunjukan tim Pansel sudah melalui mekanisme yang ada. Menurut Ahmad Hijazi, pembentukan tim Pansel sebelumnya sudah dibahas dalam RUPS beberapa waktu lalu di Batam. Saat itu disepakati bahwa Gubenur Riau diberikan amanat untuk membentuk tim Pansel.


"Itu sudah disepakati saar RUPS di Batam. Seiring dengan habisnya masa jabatan Dirut dan Komut, maka RUPS mengamanatkan kepada gubernur terpilih untuk membentuk tim pansel," kata Ahmad Hijazi usai menghadiri Rakor Karhutla di Hotel Pengeran Pekanbaru, Kamis 17 Juli 2019.

"Tapi dalam pelaksanaan pembentukan tim Pansel itu tetap memperhatikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Ahmad Hijazi menegaskan, bahwa keputusan tersebut diketahui dan disepakati oleh peserta rapat termasuk pemegang sahap BRK. Meskipun diakuinya saat itu saat RUPS ada beberapa kepala daerah di Riau yang meninggalkan ruangan sebelum rapat berakhir. Namun berita acara kesepakatan dalam RUPS tersebut sudah dikirim ke masing-masing pemegang saham.

"Berita acara itu mestinya sudah mereka terima, itu yang kita tidak tahu, apakah sudah diterima atau belum belum. Itu internal mereka lah, jadi ini hanya mis komunikasi saja dan ini kami luruskan informasinya," katanya. (*)