KPK Cecar Bupati Meranti Irwan Nasir Terkait DAK

Irwan-Nasir.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti diperiksa Penyidik Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Kamis, 11 Juli 2019. Irwan selesai menjalankan pemeriksaan Kamis petang.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Irwan mangkir dari pemeriksaan pada Selasa (9/7) lalu. Dalam pemeriksaan hari ini, Irwan mengaku dicecar soal dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti. Irwan pun telah menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan DAK Kepulauan Meranti.

"Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik dan saya sudah menyerahkan dokumen (DAK) yang diperlukan," kata Irwan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Sebagaimana dilansir RIAUONLINE dari laman Beritasatu.com.

Diduga, salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo berkaitan dengan DAK. Namun, Irwan banyak berkelit saat disinggung proses pengajuan DAK Kepulauan Meranti. Irwan mengaku saat itu tengah menjalani masa kampanye pemilihan bupati.

"Saya enggak tahu, waktu itu sih saya sedang tidak menjabat Bupati. Jadi waktu itu saya sudah habis masa jabatan, saya lagi kampanye waktu itu makanya akhirnya saya enggak tahu kalau soal itu," ujarnya.


Dalam mengusut dugaan aliran suap DAK ini, penyidik pernah memeriksa Anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir. Bahkan, tim KPK telah menggeledah ruang kerja adik dari Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut. Irwan mengakui mengenal Nasir secara pribadi. Namun, dia menampik pernah berkomunikasi dengan Nasir terkait pengurusan DAK tersebut.

"Oh iya kalau itu (Muhamad Nasir) kenal, sama-sama dari Riau," katanya.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Irwan soal perannya dalam pengurusan DAK Kabupaten Meranti. Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar Irwan soal hubungannya dengan Bowo maupun anggota DPR lainnya terkait proses pengusulan DAK.

"KPK mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengurusan DAK di Kab. Meranti serta hubungan dengan anggota DPR-RI terkait pengurusan anggaran tersebut," kata Febri.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.