Jaksa Jebloskan Terpidana Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad ke Penjara

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Yuni Efrianti dijebloskan ke penjara. Yuni mendekam dibalik jeruji setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi usai putusan berkekuatan hukum tetap atau incracht.

"Sudah kami eksekusi ke Lapas Perempuan Pekanbaru. Perkaranya sudah ingkrah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni di Pekanbaru, Selasa, 9 Juli 2019.

Yuni yang merupakan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) itu kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Pekanbaru. Sebelumnya Yuni juga pernah menghuni Lapas itu saat statusnya sebagai tersangka dan terdakwa. Namun, ketika persidangan berjalan, dia mendapat pengalihan penahanan kota dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Menurut Yuriza, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melayangkan surat panggilan kepada Yuni beberapa waktu lalu. Yuni kooperatif menjalankan hukuman atas dirinya. "Sudah di Lapas," katanya memastikan.

Yuni divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 66.709.841 dan hukuman itu diterima oleh Yuni maupun JPU. Tidak hanya Yuni, stafnya Mukhlis juga telah menjalankan hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Selain swasta, perkara pengadaan Alkes ini juga menjerat tiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad. Mereka adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial.

Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.


Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan hukuman penggnati tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.

Berikutnya, Kuswan Ambar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan. Bedanya, ketiga dokter itu masih dalam tahap banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Berdasarkan surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau.

Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.

Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, Firdaus. Tindakan itu melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

CV PMR bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.

Alkes juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad Riau sesuai ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD RSUD Arifin Achmad Riau.

Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. (**)