Jual Sabu Kepada Polisi Yang Menyamar, 2 Pria Bathin Solapan Diringkus

2-pengedar-sabu.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polisi. Mereka diamankan Team Opsnal Polsek Mandau di dua tempat berbeda.

JS (28) dan RC (36) warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis itu ditangkap pada Jumat 05 Juli 2019 sore kemarin, setelah Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyamaran atau undercover buy.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto menyebut peran kedua tersangka patut diduga masing-masing sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.


Dari hasil lidik kemudian Team Opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu WC Umum SPBU Jalan Hangtuah Duri Kecamatan Mandau, Team Opsnal segera melakukan penyamaran dengan cara undercover buy.

"Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JS," katanya melalui Kapolsek Mandau Kompol Alvin Hariyadi, Jumat 5 Juli 2019 malam.

Kompol Alvin menjelaskan, pada saat penangkapan terhadap JS, tiba tiba ada 2 orang laki-laki melarikan diri ke arah belakang SPBU dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna putih.

"Langsung dilakukan pengejaran dan menangkap 1 orang berinisial RC di Jalan Harapan Jaya Kelurahan Air Jamban Duri, dari tangan pelaku RC diamankan 1 paket Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 5.50 gram dan unit sepeda motor R2, sedangkan 1 satu orang berinisial R melarikan diri," terang Kapolsek Mandau.

Kapolsek Mandau menambahkan, saat dilakukan penangkapan JS, Petugas mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.78 gram. 2 helai tisu yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu. 1 buah tas selempang merek polo star's warna coklat. 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit sepeda motor R2.

"Kepada petugas, tersangka JS mengaku barang haram itu dibelinya dari RC dan kemudian RC mengakui mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari seorang berinisial R melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan kini DPO," pungkasnya.