Firdaus Wajibkan ASN dan THL Pakai Baju Melayu Lengkap hingga 30 Juni

Wako-Firdaus-jemput-SBY.jpg
(Hasbulah Tanjung)

Laporan: RICO MARDIANTO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam rangka peringatan hari jadi ke-235 Kota Pekanbaru, mulai hari ini hingga 30 Juni mendatang, Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diwajibkan mengenakan busana melayu lengkap.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: 100/Tapem-108/VI/2019 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh kepala instansi vertikal, pimpinan perusahaan, perguruan tinggi, dan sekolah di Kota Pekanbaru.


“Saya instruksikan BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia) Pekanbaru membantu tugas Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin menjalankan perintah menggunakan baju melayu lengkap seperti yang tertuang dalam surat edaran,” kata Firdaus, Senin, 17 Juni 2019.

Wali Kota dua periode ini mengatakan, bagi ASN indisipliner dalam menjalankan instruksi tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai dengan Undang-udang ASN.

Selain itu, Firdaus juga meminta kepala OPD terkait sama-sama mengawasi ASN dan THL yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

“Tidak ada alasan lagi bagi ASN tidak memakai baju melayu lengkap. Bagi ASN yang tidak disiplin menjalankan perintah ini, diberi sanksi sesuai kadar pelanggaran disiplinnya,” ujar Firdaus.