Di Riau, Kepala Dinas Bisa Kuasai Sampai Tiga Mobil Dinas

Mobil-Dinas-Pemprov-Riau-Dikandangkan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/UJANG ANDRIAN)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby menuding mobil dinas milik Pemprov di kuasai oleh para pejabat-pejabat Pemprov baik dari eselon II maupun eselon III.

"Ada Kabag yang punya dua, kepala dinas dua, atau ada juga yang punya tiga," ujarnya, Sabtu, 15 Juni 2019.

Untuk itu, Suhardiman yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris komisi I yang membidangi pemerintahan meminta Gubernur Riau Syamsuar agar meminta seluruhnya di data kembali.

"Di data semuanya, nanti dikasih satu saja untuk dinasnya. Kita takut nanti disalahgunakan keluarganya," tuturnya.


Kalau misalnya para pejabat ini tidak mau melepaskan mobil tersebut, dikatakan Suhardiman boleh saja namun harus melewati proses lelang terlebih dahulu.

"Kalah mau ambil lagi, nanti lewat lelang, yang penting mobilnya jangan diparkir di rumahnya," tegasnya.

Tak hanya pada pejabat yang aktif sekarang, mobil dinas bahkan juga dikuasai oleh para mantan pejabat, baik kepala dinas, kepala badan, kepala sub bagian, kepala bagian dan Kasi.

"Mereka diberi fasilitas kendaraan dinas, tapi masa jabatan habis mereka tak mau kembalikan. Itu yang harus ditata dan ditertibkan," tutupnya.