Kejaksaan Bengkalis Sita Aset Rumah Tersangka Korupsi Operasional Kapal Roro

penyitaan-rumah.jpg
(ist)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyita sebuah rumah mewah yang terletak di kompleks villa yang berada Jalan Lobak, Pekanbaru, Senin (20/5) kemarin.

Penyitaan rumah mewah tersebut terkait kasus korupsi penyelewengan pengelolaan operasional Aset Dinas Perhubungan Bengkalis Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang dari tahun 2012 - 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan membenarkan penyitaan rumah mewah di Pekanbaru tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah KMP Tasik Gemilang yang saat ini ditanganinya. Menurut dia, rumah tersebut merupakan milik tersangka YA alias Edi pihak swasta yang mengelola KMP Tasik Gemilang.


"Rumah milik tersangka yang swasta, yakni YA," ungkap Agung Irawan, Selasa 21 Mei 2019

Diketahui, YA merupakan Kepala Cabang Bengkalis PT. Gemalindo Shipping Batam. Satu diantara dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana operasional Kapal Roro KMP Gemilang yang merupakan aset Dinas Perhubungan Bengkalis.

Saat ini YA mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru awal pekan lalu setelah menghadiri panggilan kedua Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan status tersangka. Selain YA Kejari Bengkalis juga telah menahan tersangka lainya yakni Mantan Kepala Dishub Bengkalis Jafaar Arief.

Agung mengatakan, penyitaan dilakan oleh Tim Jaksa Penyidik. Penyitaan setelah surat penetapan diterima dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas permintaan Kejari Bengkalis.

Menurut Agung, penyitaan merupakan petunjuk dari hasil penyidikan. "(rumah) diduga diperoleh atau berhubungan dari tindak pidana korupsi," katanya.

Selanjutnya Agung mengatakan rumah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Ia tidak menampik, kemungkinan rumah tersebut akan disita untuk diserahkan kepada negara guna pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.