Hanya 2 Orang Pasien Sakit Jiwa Punya Hak Pilih di Riau, Ini Alasannya

Rumah-Sakit-Jiwa-Tampan-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Dr Haznelli Juita mengatakan belum dapat memastikan apa penyebab ratusan pasien mereka tidak terdaftar di DPT.

Saat ini hanya dua orang pasien rawat inap berhak memberikan suaranya di Pemilu 2019 ini.

Padahal, ada 19 orang yang berhak memberikan suaranya di Pemilu 2019. Dari 245 orang pasien rawat inap yang terdaftar dari 31.835 kunjungan pasien tahun 2018 baik Napza atau rehabilitasi narkoba dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Karena pihak rumah sakit sepenuhnya telah menyerahkan keputusan ini kepada keluarga pasien.


" Tentu di bagian keluarga masing-masing kenapa mereka tak masuk dalam DPT," sebutnya, Rabu, 17 April 2019. Sementara mengenai DPT, Haznelli menyerahkan hasilnya kepada KPU Kota Pekanbaru.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru hanya memberikan kesempatan pada dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk ikut dalam pesta demokrasi pada 17 April 2019 mendatang.

Dua ODGJ tersebut didata dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.

Komisioner KPU Pekanbaru, Yelly Nofiza mengatakan alasan merekan hanya mengizinkan dua orang saja karena pihak rumah sakit tidak memiliki waktu dalam pengurusan formulir A5.

Padahal forumulir ini dapat dipergunakan bagi pasien yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah asal dan ingin menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal.

"Ada juga yang punya KTP luar Pekanbaru bahkan luar Riau, tapi mereka kan tidak ada form A5 untuk syarat pindah memilih, jadi kita tidak bisa mengakomodirnya," ungkap Yelly, Minggu, 14 April 2019.