Hanya 300 Napi di Lapas Pekanbaru Yang Bisa Gunakan Hak Pilih

Ilustrasi-coblosan-pemilu.jpg
(internet)

RIAUONLINE - Sekitar 300 orang narapidana (Napi) Lapas Pekanbaru Klas II A Pekanbaru masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, mereka akan ikut menyalurkan suaranya pada Pemilu 17 April 2019 besok.

Mereka yang bisa ikut mencoblos ini, semuanya memiliki KTP Pekanbaru. Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah disiapkan sebagai lokasi para narapidana ini memilih nantinya.

Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruza, mengatakan sejatinya secara keseluruhan jumlah narapidana yang ada di Lapas di pusat kota Pekanbaru itu mencapai 1.685 orang.

Namun, dia mengatakan dari jumlah tersebut banyak diantara mereka yang tidak memenuhi syarat untuk dapat menyalurkan suara. Salah satu diantaranya karena mereka berasal dari luar kota Pekanbaru.


"Jadi napi yang berasal dari luar Pekanbaru tidak bisa memilih. Padahal banyak jumlahnya yang dari luar Pekanbaru, jadi mereka tidak bisa memilih sesuai aturan yang ada saat ini," kata Yulius, Selasa, 16 April 2019.

Hasil koordinasi dengan KPU beberapa waktu lalu katanya, awalnya para napi diminta mengumpulkan KTP elektronik untuk pendataan.

"Hanya saja yang bisa diakomodir orang Pekanbaru. Yang belum punya KTP elektronik juga tentunya harus punya KK Pekanbaru untuk membuat. Sekitar 3 bulan lalu," jelasnya.

"Narapidana di Lapas kita banyak pindahan dari Kabupaten lain di Riau. Belum lagi pidananya tinggi, ada yang sudah 6 tahun, 7 tahun di dalam. Jadi yang lain terancam tidak bisa memilih," imbuhnya lagi.

Sementara itu lanjut Yulius, untuk mensiasati hal ini, sebenarnya KPU sudah menyarankan agar membawa formulir A5, untuk pengurusan mutasi memilih. (**)