50 Warga Tak Terdaftar DPT, KPU Riau : Mungkin Ada Keterlambatan

Nugroho-Noto-Sutanto.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menduga ada keterlambatan yang dilakukan oleh sejumlah warga dalam mengajukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Akibatnya, ada sekitar 50 orang warga RT 03 RW 08 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Pekanbaru yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

Nugroho menduga warga kota Pekanbaru yang minta dimasukkan ke DPT tersebut, sewaktu pengajuan nya sudah purna penetapan DPT hasil perbaikan tahap 2. Untuk pemilih DPK sesuai rekomendasi Bawaslu juga sudah dimasukkan ke DPTHP3.

"Hingga hari ini banyak sekali warga yang minta dimasukkan DPT. Saya menyampaikan sesuai regulasi tidak bisa lagi karena memasukkan nama ke DPT telah dilewati jauh hari tahapannya. Mengapa harus ada batas maksimal, karena data pemilih dijadikan pedoman kebutuhan logistik," katanya.

Diakui Nugie, sistem Pemilu di Indonesia harus mempertimbangkan waktu sehingga persiapan DPT juga harus dilakukan jauh hari sebelum hari H.


"Indonesia memakai metode manual selama mencoblos. Kecuali pakai e voting, bisa last minute karena tak butuh cetak logistik dan distribusi logistik. Sementara wilayah Indonesia sangat luas, banyak laut sungai gunung pulau yang harus ditempuh, dan jumlah penduduknya sangat besar sekali," jelasnya.

Jika mengacu ke regulasi, proses pemutakhiran data pemilih ini disampaikan Nugie sudah berlangsung lama, yakni sejak dari ditetapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), menuju DPS, DPS dipublish untuk minta tanggapan masyarakat, lalu ditetapkan DPT.

Nugie melanjutkan, kemudian DPT diumumkan lagi, hingga ada hasil perbaikan tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.

Ditempat yang berbeda, komisioner KPU Pekanbaru, Ariya Ghuna Saputra menyatakan bahwa sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2019, bagi pemilih DPK yang tidak bisa memilih lagi dikarenakan suara habis, maka bisa dialihkan ke TPS tetangga dalam artian masih dalam lingkup RW.

"Nanti kita minta petugasnya untuk mengarahkan agar warganya mencoblos di TPS tetangganya, nanti juga dilampirkan dengan berita acaranya, disetujui KPPS dan petugas lapangan," kata Ariya.

Sebelumnya, Sekitar 50 orang warga RT 03 RW 08 Kelurahan Tuah Madani terancam tidak dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 besok dikarenakan tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua RT setempat Febrianto mengatakan, 50an orang itu padahal sudah menjadi warga asli tempatan kisaran 5-8 tahun terakhir.

"Mereka juga mempunyai KK dan KTP dengan alamat di tempat kami. dan itu terjadi juga di RT 01, dan RT RW lain di Kel. Tuahmadani, mungkin juga di seluruh Kel dan Kec di Pekanbaru," kata Febi melalui rilis berantai yang disebarnya melalui WhatsApp, Selasa, 16 April 2019.