Ingin Mencoblos Tapi Tak Terdaftar di DPT, Begini Caranya

Ilustrasi-coblosan-pemilu.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengatakan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa memberikan hal pilihnya di Pemilu 2019 ini.

Komisioner KPU Pekanbaru Yelly Nofiza menjelaskan sesuai aturannya, masyarakat yang memiliki hak suara namun tak terdaftar dalam DPT digolongkan kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berbeda dengan DPT biasa, katanya, masyarakat yang tergolong DPK ini memiliki batasan waktu dalam memberikan hak suaranya, yakni hanya satu jam saja.

"Boleh dia memberikan hak pilih. Tapi harus membawa KTP el di hari jam 12 sampai jam 1 siang," kata Yelly, Senin, 15 April 2019.


Selain itu, DPK ini diwajibkan mencoblos sesuai domisilinya, dan nantinya akan mendapat seluruh jenis surat suara yang ada.

"Misalnya dia KTP tenayan raya, mencoblos di sana, kita kasih kelima jenis suratnya," ulasnya.

Pun begitu, diakui Yelly, pihaknya lebih mengutamakan pemilih DPT, sehingga apabila kertas suara tidak mencukupi di suatu TPS, maka DPK tidak bisa memberikan hak suaranya.

"Yang kita utamakan pemilih DPT, misalnya sudah pukul 12.00 WIB, surat suara tinggal 5, sementara DPT nya tinggal 5 juga, ya pemilih DPK tidak bisa memilih di TPS itu," tutupnya.