2 Caleg di Bengkalis Terjerat Hukum, Ini Kata KPU

Komisioner-KPU.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Simon Parlaunagan terdakwa kasus pencemaran nama baik telah menjalani sidang agenda dakwaan dirinya, Selasa 9 April 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kemarin.

Sedangkan JA mantan Kadishub Bengkalis ditetapkan tersangka oleh Kejari bengkalis kasus tindak pidana korupsi operasional KMP Tasik Gemilang.

Keduanya adalah calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bengkalis dan akan bertarung di pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.


Sementara Simon maju dari Partai Berkarya sedangkan JA mantan Kadishub Bengkalis menggunakan Partai PAN daerah pemilihan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Meskipun beda partai, kedua caleg Kabupaten Bengkalis ini telah ditetapkan statusnya sebagi terdakwa dan tersangka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadilah Mausuly mengatakan status caleg mereka (Simon dan JA) masih memenuhi syarat atau tetap berstatus caleg dapil mandau mengikuti pemilu legislatif 2019.

"Bersangkutan (Simon dan JA) masih tetap berstatus caleg meskipun masih dalam menjalani persidangan. Mereka akan dinyatakan gugur setelah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah," terang Fadilah Mausuly, Rabu 19 April 2019.

Selanjutnya, bila sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dari pengadilan terkait kasus mereka maka dinyatakan tidak memenuhi syarat sedangkan suaranya menjadi suara partai.

"Tentunya, kita akan kordinasikan langsung kepada partainya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Caleg DPRD Bengkalis dari Partai PAN, JA ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kasus tindak pidana Korupsi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu 26 Desember 2018 lalu. JA memilih pensiun dari PNS dan terjun ke politik dan maju sebagai caleg dapil Mandau.

Sementara, Simon Parlaunagan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya, Dapil Mandau, Kabupaten Bengkalis ditangkap sejak, Jumat 18 Januari 2019 silam atas tuduh telah malakukan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan menistakan Agama Islam dan kasusnya kini sudah masuk sidang perdana agenda dakwaan di PN Bengkalis.