Selidiki Lahan Terbakar di Perusahaan, KLHK Turun ke Rupat dan Rokan Hilir

karhutla-bengkalis_1.jpg
(ist)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Kementerian Lingkukangan Hidup dan Kehutanan bersama saksi ahli akan turun ke Rupat dan Rokan Hilir untuk menyelidiki indikasi lahan terbakara di perusahaan hutan tanam industri dan kelapa sawit. Penyidik bersama saksi ahli akan melakukan ferivikasi terhadap lahan yang terbakar.

"Nanti saksi ahlinya pak Bambang Hero ini bisa melihat kebakaran disengaja apa tidak," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLH Raffles B Panjaitan, kemarin.

Namun Raffles tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang terindikasi memiliki titik api di lahan konsesi tersebut karena perlu diverifikasi terlebih dulu.

"Belum diketahui apa perusaaannya, karena di lapangan itu tidak ada nama perusahaannya. Untuk perusahaan sawit petanya ada pada Pemda, tapi kalau HTI jelas kita punya petanya, tapi harus diferivikasi dulu, mengapa bisa terbakar, di lapangan akan ketahuan semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memanggil enam perusahaan di Riau yang terindikasi memiliki titik api (hotspot) di area konsesinya. Perusahaan diperiksa terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang saat ini melanda sejumlah wilayah Riau.


"Perusahaan yang diindikasi terdapat hotspot sudah dipanggil oleh Dirjen Gakum, karena ini kaitannya dengan penegakan hukum," Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan LHK Raffles B Panjaitan, di Pekanbaru, Senin, 8 April 2019.

Namun Raffles tidak merincikan nama perusahaan yang diperiksa KLHK, dia menyebut perusaaan yang dipanggil terkait kebakaran lahan di Riau berasal dari perusahaan kelapa sawit dan hutan tanam industri. Perusahaan yang diperiksa berbasis di Rokan Hilir dan Pulau Rupat, Bengkalis.

"Soal datanya bisa ditanya ke Dirjen Gakum," ujarnya.

Menurut Raffles, Dirjen Gakum tengah melakukan ferivikasi terhadap enam perusahaan penyumbang titik api. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah titik api berada di dalam konsesi perusaan atau di luar konsesi.

Selain itu kata dia, perusahaan juga dimintai keterangan tindakan atau aksi seperti apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk membantu pemadaman api baik di area konsesi atau di wilayah sekitarnya.

"Dimintai penjelasan apa aksi yang sudah mereka lakukan saat ada kebakaran. Kemudian apakah sarana dan prasarana pemadam api sudah terpenuhi apa belum sesuai Permen 32, terus upaya mereka terhadap wilayah di sekitarnya, apakah sudah bantu masyarakat sekitar melalui dana CSR-nya untuk membuka lahan dengan cara tidak membakar," ujarnya.