KPK Sebut Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Dewan di Riau Rendah

Febri-Diansyah.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Riau masih rendah. Dari 531 wajib lapor, terdapat 256 orang belum melaporkan harta kekayaan.


"Untuk daerah Riau yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota masih rendah yaitu 52 persen," kata Jubir KPK Febri Diansyah, melalui pesan WhatsApp, Senin, 8 April 2019.


Febri merincikan, untuk DPRD Provinsi yang sudah melaporkan harta kekayaan 60 orang atau 94 persen, tersisa empat orang yang belum lapor.



Sementara untuk anggota DPRD di sebelas kabupaten dan kota hingga kini masih 215 orang atau 46 persen yang sudah melapor. Sedangkan yang belum lapor mencapai 251 orang.


Febri mengatakan, KPK bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN.