Kasus Ujaran Kebencian di Bengkalis Mulai Disidangkan

Kasus-ujaran-kebencian-bengkalis.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Masih ingatkah dengan oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya, Dapil Mandau, Kabupaten Bengkalis, Simon Parlaungan. Dia ditangkap sejak, Jumat 18 Januari 2019 silam atas tuduh telah malakukan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan menistakan Agama Islam.

Simon yang menggunakan baju rompi tahanan berwarna merah ini terhenyak dikursi pesakitan saat sidang digelar Selasa, 9 April 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan agenda dakwaan. Pucat wajahnya tak terlihat segarang saat memposting ujara kebencian ditujukan pada agama Islam serta menantang organisasi wartawan PWI Bengkalis.

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo, SH.

JPU Irvan Irvan Rahmadani Prayogo, SH dalam dakwaan mengatakan terdakwa melakukan pelanggaran UU ITE, lantaran melakukan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, istitusi pemerintahan dan melakukan penistaan agama di Media Sosial Facebook.


Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan waktu tanggapan kepada terdakwa atas, dakwaan yang dibacakan JPU. Dan terdakwa mengatakan dihadapan majelis hakim, tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (23/04/19) pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Simon Parlaungan ditangkap dan disangkakan atas dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016.

Tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP. Diduga dia (Simon Parlaungan) sebagai pelaku dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.

Pemilik akun Facebook Simon Parlaungan dilaporkan Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Alfisnardo pada hari Rabu, 2 Januari 2019.

Dalam postingannya seperti semangat Tahun Baru 01 January. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI Bengkalis.

Kemudian melakukan dugaan ujaran kebencian serta penistaan gama terhadap umat Islam di akun Facebook, Simon Parlaungan dengan membuat kata-kata qori yang telah berhasil menjuarai MTQ pada tingkat Provinsi Riau diwakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis dituding mendapatkan Gratifikasi.

Terakhir, komentarnya di akun Facebook pada gambar spanduk Ustadz Abdul Somad berisikan kutipan Hadis Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka. Dikomentarinya dengan kata ajaran sesat..jangan di dengarkan. Kaum yg mana dimaksud Abu Daud hasan ?