Edarkan 3 Kilogram Sabu, Seorang Kakek Bersama Tiga Rekannya Ditangkap

Pengedar-sabu.jpg
(Ist)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang kakek berusia 50 tahun berikut tiga kilogram Sabu-sabu. Kakek berinisial Jh itu ditangkap bersama tiga rekannya, masing-masing YN (40) dan S (40). Mereka semua warga Pekanbaru.

Kemudian turut ditangkap seorang pemuda berinisial RA (28), warga Dumai.

Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan empat tersangka diatas merupakan jaringan narkoba antar kota, Dumai Pekanbaru.

Polisi dalam pengungkapan itu turut menyita tiga kilogram Sabu-sabu. Uniknya, sabu-sabu yang disita diklaim berbeda dibandingkan yang selama ini beredar di Riau.


"Hasil analisa kami, ini jenis ke empat yang ditemukan Polda Riau. Bungkusnya teh tapi tanpa huruf kapital. Huruf China semua dengan lambang kaisar," katanya

Dia menuturkan pengungkapan pada akhir Maret 2019 lalu itu dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Pertama, pengungkapan dilakukan di Jalan Lumba-Lumba, Kecamtan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Pada pukul 03.00 WIB dinihari kita gerebek sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba. Di sana ditemukan satu kilogram sabu-sabu yang telah dipecah menjadi paket kecil 100 gram," ujarnya.

Tiga tersangka warga Pekanbaru ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) pertama itu. Dari penangkapan tersebut, Polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, Ra, pemuda dari Dumai ditangkap di Hotel Alpha, tidak jauh dari TKP pertama.

"Dari hotel itu kita hanya menyita plastik bekas sabu dan alat hisap bong. Kita interogasi dan kembali melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan di Jalan Kapling," jelasnya.

Dari lokasi ketiga itulah, Polisi menyita dua paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara mandarin yang disebut sebagai jenis terbaru yang diungkap Polda Riau. Kedua paket sabu-sabu tersebut disita dari jok sepeda motor. (**)