LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

lbh.jpg
(azhar)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membuka posko pengaduan untuk korban pinjaman online. Pinjaman online yang saat ini lagi ramai dinilai sangat semena-mena menjaring banyak korban.

Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso mengatakan posko pengaduan ini dibuka hingga akhir Juli 2019 mendatang.

"Posko ini akan kita buka hingga akhir bulan Juli 2019. Ini karena kita lihat di bulan-bulan itu orang pasti lagi sangat membutuhkan duit," sebutnya, Kamis, 4 April 2019.

Sampai saat ini, korban pinjol yang sudah mengadukan tindakan semena-mena dari rentenir ini sudah mendekati sembilan orang. Diperkirakan, jumlahnya masih banyak lantaran takut dan malu melaporkan tindakan semena-mena yang mereka terima.

Diantaranya bahkan ada yang berasal dari dari Dumai, Kepulauan Riau dan Pekanbaru. Permasalahan yang mereka hadapi sama. Di teror, dipermalukan, sampai mendapatkan perlakuan pelecehan seksual (kaum wanita).


Juga ditagih tanpa mengenal waktu dan pengambilan data pribadi untuk mempermalukan para korbannya.

Biasanya korban mulai diteror setelah tercekik lilitan hutang dengan besaran bunga antara 15-40 persen dengan lama pengembalian hanya 3-7 hari saja.

" Bahkan ada yang mengadukan kepada kami belum jatuh tempo saja mereka bahkan sudah ada juga yang diteror," tegasnya.

Posko pengaduan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para korbannya untuk segera melaporkan pelanggaran yang mereka terima.

LBH Pekanbaru akan membantu dari segi penegakan hukum terkait pelanggaran perusahaan pinjol, akses informasi tanpa izin yang bertentangan dengan undang-undang ITE.

"Serta mendorong pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap seluruh aplikasi pinjol yang masih beroperasi," tegasnya.

Posko pengaduan ini berada di kantor LBH Pekanbaru di Jalan Kuda Laut nomor 21 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Atau dapat menghubungi telepon di nomor 0822 8435 6653 dan 0822 8558 2347.