Pemuda Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik Dicokok Polisi

tersangka-narkoba.jpg
(ist)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Jajaran tim opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali mengamankan satu orang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.

Tersangka MR (22) warga Jalan Lintas Duri - Dumai KM19 Desa Air kulim, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tak berkutik saat diamankan polisi, Selasa 5 Maret 2019 pada pukul 1.30 dinihari di Jalan Simpang Puncak Sebangar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Perwira Hubungan Masyarakat (Paur Humas), Iptu Kusnandar Subekti SH mengatakan tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu atau sebagai penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang kita amankan berupa, satu paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0.36 gram dengan total harga Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa Nopol. Uang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)," terang Paur Humas, Selasa 05 Maret 2019.


Paur humas yang dikenal bersahaja dengan sejumlah wartawan di Bengkalis inipun menambahkan bahwa sebelumnya, team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Jln. Simpang Puncak Desa Sebangar Kecamayan Bathin Solapan.

Berdasarkan penyelidikan, kata Paur lagi. Tersangka MR (22) sering melakukan transaksi di TKP dan sekira pukul 01.30 dinihari team opsnal yang sudah berada dilokasi melihat ada gelagat yang mencurigakan yang dilakukan tersangka bersama 2 orang yang tidak dikenal di TKP.

"Melihat hal tersebut lalu team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sedangkan dua orang yang tidak dikenal melarikan diri kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar TKP ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui TSK adalah miliknya,"ungkapnya.

Setelah diintrogasi MR mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Andi (DPO) selanjutnya dilakukan Pengembangan dan mencari keberadaan Andi ditempat dimana awal tersangka dan Andi melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Namun Andi (DPO) tidak ditemukan kemudian melakukan pengembangan dirumah Andi, namun dirumahnya tidak ada orang, rumah dalam keadaan kosong sehingga pengembangan tidak dilanjutkan. Kemudian MR serta barang bukti dibawa ke Polsek mandau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.