Gara-gara Dukung Caleg DPR RI, Kades di Inhil Ini Divonis 8 Bulan Penjara

Kades-Syahrial-Divonis-8-Bulan-Penjara.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINA, TEMBILAHAN - Gara-gara mendukung Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Syahrial, harus menderita usai divonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 subsidair 2 bulan kurungan. 

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, diketuai Nurmala Sinurat, dengan dua anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha, Senin, 4 Februari 2019.

Vonis Syahrial ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika itu, JPU. menuntut Syahrial hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga: 

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu Abang Nazaruddin, M Nasir

Syahrial sendiri dinilai hakim terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat baca putusannya.

Menanggapi putusan dituangkan di dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan Nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, berencana nyatakan banding.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib, S.IP.


Rois mengingatkan kasus menimpa Syahrial menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar Uundang-undang dan peraturan Pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi, setiap kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," jelasnya.

Rois menceritakan kronologis temuan pelanggaran tersebut bermula saat Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, ikut memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, 5 Desember 2018 lalu.

Syahrial secara terang-terangan mengajak warga guna memenangkan caleg pilihannya. Saat mengajak itu, tanpa ia sadari, kegiatan tersebut direkam seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat.

Namun, hal dinilai melanggar Undang-undang Pemilu dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 11 hari berselang, Jumat, 14 Desember 2018. Baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Haung Anak Serka (GAS) tidak mengetahui jika Syahrial seorang kepala desa.

Klik Juga: 

Nyaleg, Keluarga Nazaruddin Gunakan Partai Berbeda

 

"Setelah kita lakukan penelusuran, pada 14 Desember 2018 langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," jelas Rois.

Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten inhil melakukan Klarifikasi saksi-saksi. Pada 7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama Kepolisian dan Jaksa tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) melakukan rapat Spenyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke Dua (SG-2).

Selang 11 hari kemudian, 18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian, dan ditanggal sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id