Vaksin MR Haram, Begini MUI Riau Menanggapi

ilustrasi-pemberian-vaksin2.jpg
(Suara.com)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau menegaskan penggunaan vaksin measles and rubella (MR) harus betul-betul memenuhi standar kedaruratan agar bisa dikonsumsi muslim.

Ketua MUI Riau Nazir Karim menegaskan untuk menilai imunisasi vaksin MR termasuk kategori darurat perlu kajian lebih mendalam oleh pihak-pihak berkompeten.

"Yang bilang darurat harus betul-betul yang kompeten, orang yang betul-betul ahli, misalnya ada ahli yang mengatakan kalau tidak divaksin anak-anak bisa lumpuh atau bahkan menyebabkan kematian," jelas Rektor UIN Suska dua periode ini, Rabu, 22 Agustus 2018.

Kalau misalnya sudah dilakukan pengkajian, barulah penggunaan vaksin yang semula hukumnya haram bagi Muslim bisa menjadi mubah.


"Yang menyatakan darurat itu harus orang medis, kita dari ulama tidak bisa," katanya.

Meskipun begitu, Nazir tidak bisa melarang apabila masih ada masyarakat yang tetap melakukan imunisasi karena MUI hanya bisa memberikan imbauan.

"Vaksin ini sudah jelas haramnya, MUI itu kan sifatnya imbauan, buat yang nekat kita tidak bisa melarang," tuturnya.

Lebih lanjut, Nazir mengatakan dirinya bersama perwakilan MUI dari provinsi lain diperkirakan akan menggelar pertemuan dengan MUI pusat guna menentukan sikap atas vaksin haram ini.

"Sepertinya akan ada pertemuan MUI se Indonesia dengan Kemenkes guna membahas ini, masyarakat juga sudah resah soalnya," tutupnya.