STIT Rohil Terindikasi Korupsi, Kejati Sudah Panggil 8 Orang

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil sejumlah pihak terkait untuk dikonfrontir terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pantauan di Kantor Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Rabu, 15 Agustus 2018, empat orang warga Rohil terlihat mendatangi Bagian Pidsus. Mereka membawa berkas, dan masuk ke ruang penyidik.

Beberapa jam di ruang penyidik, mereka keluar untuk istirahat dan makan siang. "Saya dipanggil (terkait STIT), ditanya tentang proses (pembangunan) tapi tak tahu masalahnya apa," ujar seorang pria warga, sesaat keluar dari ruang jaksa penyelidik.


Informasi dihimpun, perkara tersebut terkait penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Rohil. Penyimpangan itu dilaporkan masyarakat ke Kejati Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, yang dikonfirmasi tidak menampil adanya pemanggilan sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan di STIT Rohil. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci karena masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Masih pulbaket," Belum jelas," ucapnya.

Dalam proses klarifikasi ini, jaksa penyelidik berusaha mencari peristiwa pidana dalam dugaan penyimpangan yang disangkakan. Sejauh ini sudah delapan orang terkait dipanggil ke Kejati Riau. (***)