Korupsi Tugu Anti Korupsi, Dwi Agus Sumarno Dituntut 2 Tahun Penjara

sidang-RTH.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, hanya bisa tertunduk. Dia dituntut hukuman 2 tahun penjara karena bersalah melakukan korupsi pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang didalamnya ada tugu anti korupsi.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amin pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis sore, 16 Agustus 2018. Dwi dijerat Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Dipotong masa tahanan," kata Amin.

Dwi juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp80 juta atau subsidair 1 tahun. Saat ini uang itu sudah dititipkan ke kejaksaan.

Tuntutan juga dijatuhkan kepada kepada Yuliana J Bagaskoro, rekanan proyek dan Rinaldi Mugni, pengawas proyek.

Yuliana dituntut 3,5 tahun penjara dan Rinaldi 2,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Yuliana dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp750,357.552 atau diganti kurungan 1 tahun 8 bulan.

Sementara Rinaldi membayar Rp85 juta atau 1 tahun penjara.


Yuliana dan Rinaldi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan hukuman perbuatan terdakwa tak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

"Kita beri waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan dan dibacakan pada persidangan selanjutnya," kata hakim ketua Bambang, didampingi hakim anggota Kamazaro Waruwu dan Suryadi.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana.

Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yusrizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lain juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Sementara 12 tersangka lain masih dalam proses pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka adalah PNS, di antaranya Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.

Dalam RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. (***)