Tersangka Money Politics di Inhu Akhirnya Ditahan

rapat-Sentra-Gakkumdu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

 

RIAU ONLINE, INHU - Setelah melalui pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya tersangka politik uang berupa pembagian bahan baju pada saat Pemilihan Gubernur Riau di Inhu ditahan.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rengat.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu pada Senin 9 Juli 2018 lalu telah dibahas tindaklanjut kasus money politics yang terjadi di Desa Babat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Inhu pada 25 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.


Pelapor menyaksikan ibu-ibu Desa Babat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga dan menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu Paslon Gubernur Riau 2018 yang dibagikan oleh DS selaku tim kampanye.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu, penyidik menyatakan kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Jaksa, dan penyidik meminta pendapat Jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. Penangkapan dilakukan pada malam hari.

Baca Juga Catat! Tiga Politik Uang Yang Harus Diwaspadai di Pemilu 2019

Pada Selasa 10 Juli 2018, Panwaslu Inhu bersama Jaksa berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Rengat untuk berencana menyerahkan berkas perkara.

Jadwal persidangan pelaku rencananya akan digelar Selasa, 17 Juli 2018 dan akan diinformasikan kepada pihak Panwaslu dan Jaksa hari ini, Senin, 16 Juli 2018.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan pers mengatakan, Pemilihan Gubernur Riau yang telah berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu, masih meninggalkan beberapa kasus pelanggaran yang sedang ditangani oleh pengawas Pemilu.

Selain di Inhu, kasus pidana mencoblos dua kali di Kampar juga sudah dilimpahkan ke PN Bangkinang. Sidang akan digelar pada Selasa, 17 Juli 2018. Dalam sidang nanti Sentra Gakkumdu Kampar akan menghadirkan anggota KPU Riau, Ilham Yasir, SH, LLm sebagai Saksi Ahli.