Kejati Dalami Perkara Korupsi RTH, 1 Tersangka Diperiksa

RTH-Kaca-Mayang.jpg
(is)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Dalam kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Rabu mengatakan tersangka yang diperiksa adalah Ramli, mantan Provisional Hand Over (PHO) proyek tersebut.

"Iya, Ramli kita periksa hari ini. Dia merupakan PHO dalam proyek itu," katanya.

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosea penyidikan dalam perkara korupsi berjamaah tersebut. Ramli merupakan satu dari 18 orang tersangka dalam kasus ini.

"Prosesnya penyidikan masih terus berjalan. Ini kan baru enam yang sedang menjalani persidangan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari 13 orang kalangan aparatur sipil negara dan lima swasta.

Selain Ramli, juga terdapat nama mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan sejak akhir November 2017 lalu, dan kini masih menjalani persidangan.

Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).

Lalu, Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, Desi Iswanti dan Rica Martiwi. Dua nama yang disebut terakhir merupakan anggota Pokja. Kemudian, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja lainnya Hoprizal.

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan.

"Yang lain masih pemberkasan. Akan diselesaikan secara bertahap menyesuaikan dengan fakta persidangan," ujarnya.

Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor. Selain itu, pembangunan proyek juga diduga asal-asalan, saat pemenang tender dan perusahaan konsultan saling "bermain mata" dalam pembangunan proyek.

Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. (**)