500 Napi Rutan Pekanbaru Terima Remisi Lebaran, 7 Langsung Bebas

Plh-Karutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 500 Narapidana rumah tahanan (Rutan) Klas II B, Sialangbungkuk, Pekanbaru, Provinsi Riau memperoleh pengurangan hukuman atau remisi idul fitri 1439 Hijriah.

"Hari ini ada 500 orang yang memperoleh remisi," kata Kepala Rutan Klas IIB Pekanbaru, Azhar di Pekanbaru, Jumat, 15 Juni 2018.

Narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini adalah narapidana Muslim yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dia mengatakan dari 500 Napi yang memperoleh "hadiah" remisi tersebut, tujuh diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Tujuh langsung bebas. Dari perkara Pidana Umum semuanya," tuturnya.

Sementara itu, 493 Napi lainnya memperoleh pengurangan hukuman rentang 15 hari hingga dua bulan lamanya, atau disebut sebagai RK 1.

Dari seluruh Napi yang memperoleh remisi, dia menjelaskan tidak satu orang pun yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pemberian remisi itu sendiri dilakukan disela-sela ibadah Shalat Id yang digelar di halaman Rutan Klas IIB yang juga dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk.

Lebih jauh, dengan adanya remisi tersebut dia menuturkan sedikit mengurangi kepadatan Rutan Klas IIB, setelah sebelumnya pernah diterpa insiden kaburnya ratusan tahanan pada medio 2017 silam.

"Sedikit mengurangi, tapi ya tetap kita menerima lebih banyak dari pada yang keluar," ujarnya.

Secara keseluruhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan sebanyak 3.840 Napi di Provinsi Riau yang memperoleh remisi pada lebaran 2018 ini.(**)